Dinyatakan Terbukti Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Diminta Bayar Rp1,5 Miliar Imbas Bawakan Lagu Ari Bias

Konferensi Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Polemik antara pencipta lagu Ari Bias dengan Agnez Mo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025. Dalam putusan itu, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja diduga tanpa izin dalam tiga kali konser.

4 Tahun Bersama, Begini Ungkapan Cinta Tulus Agnez Mo untuk Adam Rosyadi

Sebagai informasi, Agnez Mo digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Bias), Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang pada saat konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Salatan, Senin, 3 Februari 2025.

Tak Disangka, Ini yang Bikin Agnez Mo Klepek-Klepek ke Adam Rosyadi Selama 4 Tahun!

Dalam putusan itu, Agnez diminta untuk membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. 

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat," kata Minola.

Rayakan 4 Tahun Pacaran dengan Agnez Mo, Adam Rosyadi Luapkan Isi Hati

Angka Rp1,5 miliar itu diakumulasi dari tiga penampilan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja diduga tanpa izin terlebih dahulu dan juga diduga tidak membayar royalti. Agnez membawakan lagu itu pada saat konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023. 

"Dengan rincian sebagai berikut: Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta, total Rp1,5 Miliar," kata Minola. 

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.

Agnez Mo

Terpopuler: Ungkapan Cinta Agnez Mo untuk Adam Rosyadi hingga Willie Salim Beli Sapi Rp50 Juta untuk Masak Rendang

Round-up dari kanal Showbiz VIVA edisi, Jumat 21 Maret 2025. Salah satunya tentang ungkapan cinta Agnez Mo untuk Adam Rosyadi.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2025