Anji Singgung Agnez Mo yang Didenda Rp1,5 M, Buntut Nyanyikan Lagu Tanpa Izin
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan dirinya bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu "Bilang Saja," Ari Bias.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser berbeda sepanjang tahun 2023 tanpa izin dari dirinya selaku pencipta lagu.
Setelah melalui proses hukum, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp500 juta untuk setiap kali menyanyikan lagu tersebut. Dengan total tiga kali pelanggaran di tiga kota berbeda, jumlah denda yang harus dibayarkan Agnez Mo mencapai Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa besaran denda yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Agnez Mo
- YouTube/Daniel Mananta Network
Putusan ini langsung menarik perhatian berbagai pihak, termasuk musisi Anji Manji. Mantan vokalis Drive itu turut menyoroti kasus ini melalui akun Instagram pribadinya.
"Agnez Mo diputuskan bersalah oleh Pengadilan Niaga karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa seizin penciptanya, Ari Bias," tulis Anji, dikutip Selasa (4/2/2025).
"Saya membaca berita hari ini dan ternyata Ari Bias memenangkan gugatan yang dia bawa ke jalur hukum itu," lanjutnya.
Anji juga mengingatkan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum membawakan karya mereka.
"Dengan adanya keputusan pengadilan yang memihak pencipta lagu, artinya para penyanyi harus lebih menghargai pencipta lagu-lagu yang dibawakannya dengan meminta izin terlebih dahulu. Jika tidak, akan ada kasus-kasus serupa terjadi di masa mendatang," pungkasnya.