Ari Bias Ungkap Alasan, Kenapa Baru Sekarang Perkarakan Agnez Mo Soal Royalti

Agnez Mo.
Sumber :
  • Instagram @agnezmo

Jakarta, VIVA –  Agnez Mo terus menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa dirinya terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias. Terkait hal ini, Ari Bias yang tampil di podacst milik Deddy Corbuzier mengungkapkan alasan, mengapa dia akhirnya memperkarakan masalah royalti dengan Agnez Mo.

Agnez Mo Ultah, Ucapan dari Anggun C Sasmi Manis Banget

Dijelaskan Ari Bias, lagu yang populer dinyanyikan Agnez berjudul "Bilang Saja" dinyanyikan tanpa izin. Ari pun mengaku, lagu tersebut dibuatnya tahun 2003 ketika Ari saat itu belum paham terkait hak-hak apa saja yang bisa didapatkan sebagai pencipta lagu. Ketika Ari yang semakin dewasa dan terus mempelajari terkait UU Hak Cipta, Ari mulai paham bahwa ada hak yang harus didapat olehnya terkait lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh para artis. Tak hanya Agnez, ada sejumlah musisi yang juga menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin, dan semuanya diakui Ari telah dikirimi surat.  

"Jadi, kenapa masalahnya baru sekarang? Lagu ini dibuat 2003, 2003 itu saya belum ngerti UU bahkan UU itu belum ada malah. Seiring waktu saya belajar," kata Ari.

Komisi III DPR Minta Bawas Usut Dugaan Pelanggaran di Vonis Agnez Mo

Diungkapkan Ari, saat menciptakan lagu untuk Agnez Mo di tahun 2003, dia belum memikirkan soal penghasilan dari lagu yang diproduksinya. Apalagi ketika itu, ia merasa masih muda hingga yang dikejar saat itu adalah karier. "Saat itu, saya pencipta lagu masih muda, masih sibuk mencari cari karier untuk mencipta lagu terus, dapat royalti sekian ya sudah terima saja, jadi belum terlalu peduli ketika itu. Kita kan hidup di industri musik, saya belajar dong, ternyata ada aturan, di industri musik kita harus tahu ada aturannya, ternyata ada UU Hak cipta yang keluar 2014, mungkin ada yang telat mempelajari aturan UU hak cipta itu tahun 2014. Saya baru tahu ada UU Hak Cipta tahun 2019, jadi sosialisasinya memang kurang, jadi saya baru belajar, ternyata hak saya ada dimana-mana, setelah saya tahu, apakah saya salah menuntut hak saya," kata Ari Bias. 

Terpopuler: Momen Siraman Al Ghazali Dihadiri Maia Estianty, hingga Agnez Mo dan Anggun Bintangi Serial Reacher Season 4

"Saya suratin semua penyanyi, siapaun yang pakai lagu saya di konser harus bayar, tanpa lewat LMKN," katanya. 

Hingga kini, masalah royalti antara penyanyi dan pencipta lagu akhirnya belum menemukan titik terang. Bahkan kata Ari, tidak ada ketentuan yang jelas dalam UU Hak Cipta, siapa yang harus membayarkan royalti kepada pencipta lagu, penyanyi atau EO?

"Jadi selama ini ada dualisme pemahaman, bahwa pengguna adalam konser itu, ada yang menyatakan EO yang harus bayar, ada ideologi lain yang bayar penyanyi, itu terus terang ada di pemahaman saya dan kuasa hukum, dan ini jadi perdebatan lama, ini hanya berdasarkan pendapat, kebiasaan mencontoh daari luar negeri, sudah terbiasa dari zaman dulu seperti itu."

Namun lanjutnya, menurut UU Hak cipta, termausk di PP 56 dan SK Menteri tidak ada pernyataan yang menyatakan bahwa yang wajib meminta izin dan harus membayar royalti itu dalah EO. 

"Tidak ada, silahkan cari. Yang ada siapa saja. Tapi di UU Hak Cipta, dalam pasal definisi ada pelaku pertunjukan, which is itu adalah penyanyi, tapi gak ada di definisi itu EO atau penyelenggara gak ada," terang Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya