Selebgram Sarnanitha, Dihukum 9 Bulan Terkait Praktik Layanan Sensual, Terlalu Ringan?

Sarnanitha
Sumber :
  • IG @sarnanitha

Bali, VIVA – Kasus dugaan praktik layanan bermuatan pornografi di Bali Flame Spa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan petinggi serta tiga mantan pegawai PT Mimpi Surga Bali, selaku pengelola panti pijat tersebut, dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara, Dasco Dorong Pemerintah Terus Berdiplomasi

Kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah karena menjalankan aktivitas yang mengandung unsur pornografi serta menyediakan layanan sensual bagi pelanggan. Para terdakwa yang dimaksud adalah mantan Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, mantan Direktur Flame Spa, Ni Made Purnami Sari, serta eks pegawai yang berperan sebagai marketing, Angel Christina alias Miss Angel, dan dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri serta Risqia Ayu Budianti. Scroll lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, dalam amar tuntutannya menyampaikan bahwa masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Kemlu: Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun, Didakwa UU Terorisme

"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," ungkap Surya dalam persidangan.

Selebgram WNI Ditahan di Myanmar, Puan Desak Pemerintah Segera Turun Tangan

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa tiga terdakwa, yaitu Angel, Helena, dan Risqia, bertugas menawarkan paket pijat yang mencakup layanan sensual kepada pelanggan. Paket tersebut terbagi dalam lima kategori dengan tarif yang bervariasi. Harga terendah, yaitu paket Lava Flow, dipatok sebesar Rp970 ribu, sementara paket termahal, Firestorm, mencapai Rp3,75 juta.

“Semakin tinggi harga paket, semakin eksklusif fasilitas ruangan yang didapatkan pelanggan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket pijat yang disediakan oleh Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis,” jelasnya.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Surya juga menguraikan metode layanan yang diterapkan di Flame Spa. Terapis memulai sesi pijat dengan menggunakan minyak selama 30 menit, yang kemudian dilanjutkan dengan pijat sensual atau body to body massage.

“Bahwa benar treatment yang dilakukan oleh terapis yang disediakan oleh Flame Spa diawali dengan pijat menggunakan minyak selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan body to body sensual massage,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam proses layanan tersebut, para terapis melakukan kontak fisik dengan pelanggan menggunakan tubuh mereka sendiri dalam kondisi tanpa busana.

“(Terapis) akan meletakkan gel di tubuh customer treatment dengan menggunakan tubuh terapis yang telanjang bulat,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya