Penjelasan Pihak Komisi Yudisial Soal Laporan Paula Verhoeven, Bakal Diproses

Paula Verhoeven
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Jakarta, VIVA – Paula Verhoeven pada hari Kamis, 17 April 2025 resmi melayangkan aduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim dalam perkara perceraiannya dengan Baim Wong. Sebagai informasi, Pula dan Baim kini telah resmi bercerai. 

Abraham Samad Tiba-tiba Disebut dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Apa?

Paula merasa khawatir dengan narasi yang berkembang seputar perceraiannya dengan Baim Wong. Sebagai seorang ibu, Paula khawatir hal tersebut akan berdampak ke anak-anaknya kelak. Paula juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah selingkuh selama berumah tangga dengan Baim. Scroll lebih lanjut ya.

"Fitnah ini sudah terlalu jauh. Di sini saya punya dua anak laki-laki, dimana suatu hari ketika mereka dewasa mereka akan melihat berita yang saat ini beredar yang begitu masif," ucap Paula Verhoeven sambil berkaca-kaca di kawasan Salemba, Jakarta Timur.

Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang

"Saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tambah Paula. 

Kondisi Terkini Iris Wullur Usai Dihujat, Dulu Bongkar Perselingkuhan Suami Kini Dituding Jadi Simpanan

Pada saat dihubungi, pihak KY melalui juru bicaranya yakni Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Paula Verhoeven dan akan memprosesnya sesuai prosedur. 

"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat, 18 Maret 2025. 

OOTD ala Paula Verhoeven

Photo :
  • Instagram @paula_verhouven

"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," tambah Mukti Fajar Dewata. 

Sebagai informasi, Baim dan Paula menikah pada tahun 2018. Baim menggugat cerai Paula ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan di usia pernikahan 6 tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak. Keduanya resmi bercerai pada Rabu, 16 April 2025.

Warga melaporkan sejumlah penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polri

Laporan Warga soal Pencemaran Nama Baik Mandek Setahun, Penyidik Polres Jakbar Diadukan ke Propam

Matius Purba, warga Kalideres, Jakarta Barat, memilih mengadukan sejumlah penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025