Paula Verhoeven Adukan Jubir PA Jaksel ke Komnas Perempuan Terkait Dugaan Diskriminasi
- IG @paula_verhoeven
Jakarta, VIVA – Paula Verhoeven mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melaporkan adanya dugaan diskriminasi gender yang dilakukan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Didampingi oleh kuasa hukum, Paula Verhoeven mengungkapkan semua pengalaman buruknya selama proses cerai dengan Baim Wong ke Komisioner Komnas Perempuan. Setidaknya ada dua laporan yang diajukan hari ini yakni terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Baim Wong dan pengakuan pejabat publik yang dinilai diskriminatif. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
"Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," kata Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu 30 April 2025.
Paula Verhoeven (kiri).
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Pihak Paula Verhoeven mengajukan aduan kepada Komnas Perempuan karena negara ini sudah terikat paa perjanjian internasional untuk menghapus segala bentuk diskriminasi. Termasuk tindakan diskrminatif yang dilakukan oleh pejabat publik.
Dalam masalah ini, Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. Suryana, dinilai telah menyampaikan informasi yang mendiskriminasi Paula Verhoeven sehingga menimbulkan kerugian.
"Kami menyampaikan pengaduan terkait dengan pernyataan Juru Bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa? Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," jelas SIti Aminah.
"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana, itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur," tambahnya.
Pernyataan Suryana yang dinilai diskriminatif adalah membahas soal masalah perselingkuhan dalam rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong. Padahal, menurut Siti Aminah, dalam persidangan Paula Verhoeven tidak terbukti melakukan perselingkuhan. Namun, pihak pengadilan justru menyampaikan hal tersebut kepada awak media.
"Tapi di dalam pernyataan itu, yang disampaikan, khususnya misalnya pernyataan terbukti, adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan itu, tidak ada kata-kata itu, itu berarti kan itu opini personal. Padahal juru bicara itu harus objektif dan tidak memasukkan opini personalnya sebagai laki-laki atau sebagai orang lain," katanya lagi.
Pihak Paula Verhoeven menilai Suryana terlalu memihak pada Baim Wong dalam pernyataannya kepada awak media beberapa waktu lalu. Padahal, di persidangan juga ada pembahasan mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Baim Wong. Tetapi, Suryana tidak mengungkapkan hal itu sehingga membuat Paula Verhoeven seolah terpojok.
"Di dalam persidangan itu ada pengakuan dari saudara Baim bahwa dia mencium perempuan lain di dalam perkawinan. Dalam hukum perdata, pengakuan tersebut adalah pembuktian yang sempurna. Tapi kan juru bicara tidak menyampaikan itu. Jadi hanya menyasar apa yang dipersangkakan kepada ibu Paula," tegas Siti Aminah.