Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Lesti Kejora
Sumber :
  • IG Lesti Kejora

Jakarta, VIVA - Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan perihal dugaan pelanggaran hak cipta. Dia dilaporkan seorang pencipta lagu atau musisi berinisial YD ke Polda Metro Jaya.

Warga Blitar Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan Bertato Doraemon

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 20 Mei 2025.

Laporannya dibikin Minggu, 18 Mei 2025, lalu. Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut pelapor, Lesti diduga mengcover lagu lalu pelapor lalu diunggah ke YouTube. Hal itu dilakukan tanpa izin pemilik lagu. 

Roy Suryo Bungkam Dicecar Polisi Soal Ijazah Jokowi: 85 Pertanyaan, Cuma Jawab Nama

"Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujar dia. 

Beberapa barang bukti dibawa saat buat laporan. Ade Ary mengaku, laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti. 

Serang Kantor Satpol PP, Oknum Polisi Terancam Dipecat Tidak Hormat

"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flashdisk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," kata dia.

Polisi menunjukkan foto dua polisi tersangka kematian Brigadir Nurhadi

Akhirnya Polda NTB Tahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi ditahan selama 20 hari di Rutan Polda NTB.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025