Keterangan BNN soal Kasus Tora Sudiro

Tora Sudiro ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan psikotropika jenis dumolid. Ditemukan 30 butir pil dumolid saat rumahnya digeledah petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017. 

Resmi Jadi Kakek Tora Sudiro ke Mieke Amalia: Bangun Tidur di Sebelah Nenek-nenek

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa kasus pemain film Warkop DKI Reborn itu masih dalam penanganan penyidik. Sampai sejauh ini Tora  belum ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba.

"Menurut penyidik, yang bersangkutan ini tidak terkait jaringan sindikat," ujar Sulistiandriatmoko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, senin, 7 Agustus 2017.

Tora Sudiro Resmi Jadi Kakek, Putri Sulungnya Melahirkan Anak Pertama

Terkait soal hukuman yang diberikan kepada Tora,  Sulis mengatakan pria bertubuh jangkung itu dijerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Barang siapa memiliki menyimpan atau membawa bakal dikenai pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," kata Sulis.

Ngaku Penakut, Tora Sudiro Akhirnya Main Film Horor Tanpa Komedi

Tora sendiri dibawa ke BNN pada Sabtu 5 Agustus 2017 lalu. Di BNN, Tora menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan juga terkait dengan perhitungan sindrom ketergantungan Tora terhadap obat terlarang yang dia konsumsi. 

Tora Sudiro dan putrinya.

Tora Sudiro Ungkap Persalinan Anaknya Dimajukan, Sempat Khawatir Tapi...

Tora Sudiro saat ini telah resmi menjadi kakek. Azzahra Nabila Sudiro, anak sulung Tora melahirkan anak pertamanya pada Sabtu 21 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2025