Soal Lagu Religinya, Dwiki Dharmawan Jelaskan Ini

Dwiki Dharmawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Dwiki Dharmawan mengajak Ustaz Erick Yusuf dalam berkarya melalui lagu religi. Lagu tersebut berjudul Sholehkanlah. Ustaz Erick dan Dwiki Dharmwan sudah mengenal lama. Maka proyek bernyanyi ini bagai reuni bagi mereka.

img_title Meski Ekspor via DSI, Bahlil Tegaskan Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA

“Kang Erick Yusuf adalah juga seorang musisi handal sebelum hijrah menjadi ustadz, dan beliau juga song writter,” ucap Dwiki saat ditemui baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Dwiki Dharmawan, single Sholehkanlah ini merupakan konsep duo. Bercerita menyambut Ramadhan dengan penuh kegembiraan, sukacita dan penuh optimis.

img_title Kamar Dagang China Keluhkan Soal Hambatan Investasi ke Prabowo, Purbaya Buka Suara

Dwiki Dharmawan

Photo :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

“Bercerita tentang nasihat dan doa seorang ayah dan orangtua terhadap anak anaknya agar menjadi anak sholeh,'' kata Dwiki.

img_title Kenaikan Tarif Royalti Tambang Ditunda, Purbaya: Kita Ikuti Kebijakan Menteri ESDM

Mengenai urusan perizinan dan royalti lagu tersebut, Dwiki Dharmawan sudah mengurusnya. Ia mendaftarkan itu melalui aggregator (agen) musik digital NextArt. Ada 2 lagu yang didaftarkan Dwiki melalui agen itu.

“Saya daftarin dua single milik Viola dan duet saya dengan ustaz Erik Yusuf," ucapnya.

Erick Yusuf

Photo :
  • IG @erickyusuf_ihaqi

Menurut Dwiki Dharmawan, musisi Tanah Air tak jarang mengalami  kesulitan dalam meraih royalti. Kendati lagu sudah dipublikasikan di berbagai platform, namun mereka belum tentu mendapat hak. Untuk itu suami penyanyi Ita Purnamasari mendukung kehadiran NexArt di industri musik Indonesia.

Selain itu, Dwiki Dharmawan memiliki alasan lain. Menurutnya, transparansi hal yang penting dalam megurus royalti. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Paling banyak jadi masalah, ketika penarikan royalti, tapi kok ada potongan tertentu yang tidak diinformasikan sebelumnya. Sedangkan kami, akan diberitahukan ada potongan pajak negara, transfer bank antar negara, sehingga hasilnya jelas," kata Rio Zee, CEO NextArt.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti

Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut