Tenggelamnya Kapal Yunicee, BPJAMSOSTEK Siap Bayarkan Santunan

BPJAMSOSTEK
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam. 

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Mudah dan Cepat Hanya Lewat Ponsel

"Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi ini, dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ucap Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. 

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). Hingga saat ini BPJAMSOSTEK telah berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat 3 orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJAMSOSTEK dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp 583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.

Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Roswita menjelaskan bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100% gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak. 

Gaji UMR? Begini Cara Hitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun

Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak. 

Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya