Bea Cukai Lakukan Asistensi Pelaku Usaha Penerima Fasilitas
VIVA – Menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dibidang ekspor dan impor.
Untuk memastikan fasilitas berjalan sesuai dengan ketentuan, Bea Cukai secara berkala melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas.
“Dengan asistensi, kami berharap dapat menjaga kualitas pelayanan kepada perusahaan, serta menjaga konsistensi perusahaan untuk tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menerima kunjungan dari perusahaan penerima fasilitas MITA AEO yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia,Tbk sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi hasil monev yang dilakukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan, (28/06).
Selain itu, Bea Cukai Tanjung Perak juga menjadi tuan rumah pelaksanaan monitoring tindak lanjut dan evaluasi hasil audit kepabeanan kepada PT Trust Trading Indonesia dan PT Industri Kereta Api yang dimoderasi langsung oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai pada 30 Juni 2022.
Hatta menegaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi atas realisasi Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (rekomendasi non tagihan) serta penyampaian feedback hasil audit kepabeanan.
Kemudian pada tanggal 29 Juni-1 Juli 2022, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan penelitian lapangan kepada PT Asahimas Flat Glass TBK yang berlokasi di Sidoarjo. Perusahaan ini merupakan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA) Kepabeanan pada tahun 2017 yang berlaku di enam kantor Bea Cukai di Indonesia.
Hatta menambahkan bahwa dalam monitoring dan penelitian lapangan kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen kegiatan ekspor impor, pengujian sistem pengendalian internal serta peninjauan lapangan perusahaan.
“Diharapkan perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus serta mematuhi ketentuan seperti yang dipersyaratkan pada PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.”
Selanjutnya, mendorong ekspor nasional Bea Cukai Bogor bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Peranan Insentif Impor dalam mendukung Ekspor Nasional” pada Mei lalu.