Auditor Syariah Tersertifikasi Pastikan Pengelolaan Zakat sesuai Kepatuhan Syariah

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor
Sumber :
  • Dirjen Bimas Islam

VIVA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyampaikan keberadaan auditor syariah tersertifikasi akan memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan kepatuhan syariah. Hal itu disampaikan Tarmizi saat melaporkan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Audit Syariah Bagi Penyelenggara Fungsi Zakat di Kementerian Agama yang digelar Jakarta, Rabu (15/3/2023)

Kembangkan Kampung Laos Serumpun, PLN IP Dorong Transformasi Ekonomi Desa Merah Mata

“Untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan kepatuhan syariah, maka Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang akan dilakukan oleh auditor syariah tersertifikasi di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Tarmizi menjelaskan, potensi ekonomi dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sangat tinggi dan terus berkembang setiap tahun. Menurutnya, potensi ini juga berdampak besar pada kehidupan masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan.

Prabowo: BRICS Punya Negara Dengan Ekonomi hingga Kekayaan Alam Terbesar

“Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan salah satu instrumen ekonomi yang berdampak besar terhadap kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, pembangunan manusia, serta pemicu pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Potensi ekonomi dari zakat ini diiringi pula dengan realisasi dana zakat pada mustahik yang juga terus berkembang. Ia menjelaskan, laporan pengelolaan zakat nasional pada triwulan ketiga tahun 2022 mencapai Rp 22 triliun.

Sebut Tuntutan 17+8 Suara Sebagian Kecil Rakyat, Menkeu Purbaya: Mungkin Merasa Terganggu

“Potensi ini diiringi dengan realisasi pengumpulan dana zakat yang berkembang setiap tahunnya. Tercatat hingga data triwulan ketiga tahun 2022 pada Laporan Pengelolaan Zakat Nasional, pengumpulan (dana zakat) oleh BAZNAS dan LAZ Mencapai Rp 22 Triliun,” jelasnya.

Di balik potensi zakat yang besar itu, Tarmizi juga mengharapkan pengawasan yang sistematis dan transparan untuk menghindari penyelewengan dana zakat.

“Pekerjaan rumah kita hari ini adalah bagaimana melakukan pengawasan yang sistematis, akuntabel, transparan, dan tidak keluar dari aspek kepatuhan syariah. Sehingga kasus penyalahgunaan dana ZIS tidak terulang kembali," pungkasnya. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag).

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025