Bea Cukai Ambon Berikan Layanan Optimal untuk Dorong Ekspor di Wilayah Maluku

Bea Cukai beri pelayanan ekspor secara optimal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Ekspor dari wilayah Maluku terus meningkat setelah banyak pelaku usaha mendapatkan asistensi dari Bea Cukai yang juga dilakukan secara sinergi dengan pemerintah daerah di sana. Pelayanan ekspor yang secara optimal diberikan oleh Bea Cukai Ambon juga mendorong laju ekspor dari Maluku.

Terpopuler: Razia Polisi Kembali Digelar, Rahasia Kencangnya Motor Yamaha

Sepanjang libur Iduladha, Bea Cukai Ambon tetap memberikan pelayanan ekspor bagi pelaku usaha di wilayah Maluku. Salah satu perusahaan yang mendapatkan layanan tersebut adalah Citic Seram Energy Limited, sebuah perusahaan penambang minyak mentah di, Kota Bula, Pulau Seram. 

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, R. Teddy Laksmana, mengungkapkan, “Tim Bea Cukai Ambon melaksanakan pemeriksaan sarana pengangkut kapal MT. Grande Ace 10 dan pelayanan pengawasan pemuatan barang ekspor berupa minyak mentah 206.525 Barrel dengan berat bersih 30.857.396 KG dengan tujuan Yeosu Koreo Selatan,” ungkapnya. Kegiatan ekspor tersebut ditaksir menyumbang devisa negara sebesar 11.163.295,83 USD atau sekitar Rp167,3 miliar.

Polsek Saling Lempar Laporan Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Pengamat: Minim Profesionalisme

Pelayanan juga diberikan oleh Bea Cukai Ambon kepada Samudra Keris Jaya yang mengekspor sebanyak 76 Box atau 2,052 kg kepiting bakau ke Singapore. Devisa negara yang masuk sebesar 29,070 SGD atau sekitar Rp324.070.615,8.

Teddy turut mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen untuk mendorong ekspor sebagai bentuk komitmen meningkatkan perekonomian dalam negeri. “Bea Cukai Ambon tetap memberikan pelayanan ekspor 24 jam 7 hari dalam seminggu sebagai wujud pelayanan optimal kepada pengguna jasa khususnya eksportir.”

PNM Mekaar di Merauke Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Sudah Bisa Nikmati Akses Permodalan yang Aman
9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025