DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham RI, Agung D
Sumber :
  • Kemenkumham

Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta? 

Menurut Agung, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial. Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta. 

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung. 

Lindungi Hak Cipta Anda di Era Digital

“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya. 

Agung menyimpulkan, dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda. Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya. 

Kapolri Sebut Proses Izin secara Online Permudah Penyelenggara Event, Ini 7 Lokasinya
Ilustrasi puasa

Terpopuler: Adzan Maghrib di Kastil Windsor sampai Nonton Konten Makanan Saat Puasa

Round-up kanal Lifestyle pada Sabtu, 8 Maret 2025. Salah satunya tentang Adzan Maghrib yang berkumandang di Kastil Windsor.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025