Program Desa Digital bank bjb Ikuti ASEAN Village Network
- bank bjb
Kegiatan SOMRDPE akan dihadiri oleh Direktur Utama atau Direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) se- Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi seluruh Indonesia, Kepala DPMD Kabupaten anggota AVN, Kepala Desa anggota AVN, Kementerian/ Lembaga terkait, dan peserta yang berasal dari Negara anggota ASEAN.Â
Untuk memperkuat kolaborasi, akan ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dengan Kementerian Desa PDTT pada Selasa 25 Juli 2023 dalam rangkaian kegiatan ASEAN Collaborative Forum on Localizing 2030 SDGs in the Village Level. Selain itu juga akan dilakukan penandatanganan PKB antara Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dengan masing-masing Bank Pembangunan Daerah tentang Fasilitasi Layanan Bank Pembangunan Daerah Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan.Â
Kerjasama tersebut mencakup Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan bank bjb dalam mendukung Percepatan Pembangunan Desa dan Perdesaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan di wilayah kerja bank bjb, serta Sinergi program dan kegiatan dalam rangka mendukung Percepatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan.
Peran bank bjb dalam Pembangunan Desa dan Pedesaan
bank bjb terus mendorong perkembangan perekonomian dan pemberdayaan desa melalui berbagai produk dan layanan perbankan untuk menciptakan ekosistem digital di desa. bank bjb telah mengimplementasikan integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan Internet Banking Corporate (IBC) bank bjb.
Aplikasi Siskeudes adalah aplikasi pengelolaaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB). Aplikasi ini memiliki banyak manfaat untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.Â
Siskeudes dengan IBC bank bjb mendukung program pemerintah dalam peningkatan transaksi belanja secara non tunai yang saat ini telah dikeluarkan oleh Kemendagri melalui surat 100.3.3.3/2890/BPD tanggal 05 Juli 2023 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa.
Aplikasi ini juga membantu memonitoring dan mengawasi tata kelola keuangan desa yang meliputi Belanja Desa, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Penerimaan Bantuan Keuangan Kab, Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi Swadaya Masyarakat, dan pendapatan lain-lain oleh pemerintah daerah dan pengawas.