Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini

Bea Cukai terbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB). Izin ini masing-masing diberikan kepada PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan Internasional.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

PT Ming Yang Textile Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak, dan mendapatkan izin KB pada Rabu (20/03). Sedangkan PT Seongsan Internasional adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang mendapatkan izin GB pada Kamis (21/03).

Pahami bahwa KB adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.  Sedangkan GB adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

"Fasilitas ini kami berikan kepada para pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tepat sasaran,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.

“Kami pun memiliki janji layanan dengan menerbitkan hasil maksimal 1 jam setelah pemaparan selesai,” imbuhnya.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

"Semoga fasilitas ini dapat membantu perusahaan sehingga mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik/perusahaan dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tutupnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah

Ketua DPRD Jambi, M.Hafiz Ijinkan Pemerintah Gugat PT SAS

Hafiz mengatakan persoalan ini terletak pada dua perizinan yang dikeluarkan sebelumnya, dimana memiliki jarak pengeluarannya hingga satu tahun lamanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025