Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Bea Cukai tindak miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin, 06 Mei 2024.

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai 4 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar 5,9 juta rupiah,” lanjutnya.

Bea Cukai RI Beberkan Alasan Permudah Aturan Barang Bawaan Penumpang

Diselesaikan dengan ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar 17.726.000 rupiah. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Asep.

Piala dan Hadiah dari Penghargaan Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk
Gunung Raung, Jawa Timur Erupsi

Gunung Raung Jember Erupsi Lagi dengan Letusan 400 Meter di Atas Puncak

Gunung Raung di perbatasan Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali erupsi dengan letusan setinggi 400 meter di atas puncak gunung api tersebut.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2025