Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar
- Istimewa
Cikarang -Â Bea Cukai Cikarang kembali melakukan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor pada Kamis, 30 Mei 2024 di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.Â
Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 2,9 miliar.
Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senlai Rp1 M
- Bea Cukai
Hasil Tembakau (HT) Rokok yang akan dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan sekarang.Â
Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan.
Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara.
Selain penindakan terhadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap barang eks impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys.Â
Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama. Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa.Â