Bupati Landak Siap Salurkan BLT 600 Ribu per Bulan

 
Di waktu yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Mardimo telah menyampaikan kriteria dan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa.
 
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial  (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, non BPNT dan non kartu prakerja.
 
Untuk itu Mardimo menegaskan bahwa penerima bantuan BLT Dana Desa ini adalah masyarakat diluar penerima bantuan  Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Dirinya mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memilah data penerima bantuan sosial untuk menjadi dasar pendataan dilapangan.
 
“Data sudah kami pilah, data di DTKS itu  penerima PKH, BPNT, BST itu sudah dipilah. Artinya  kita fokus pada non PKH, Non BPNT, non BST,  sehingga akan lebih mudah kita dalam memilahnya,” kata Mardimo.