Erick Thohir Sederhanakan 191 Permenpora Jadi 20
- Kemenpora
VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, mengambil langkah tegas dalam reformasi regulasi. Sebanyak 191 Peraturan Menteri (Permen) sejak 2009 akan dipangkas menjadi maksimal 20 aturan saja. Termasuk di dalamnya pencabutan Permenpora No.14 tahun 2024 yang sejak awal menuai penolakan dari stakeholder olahraga.
"Kita harus kerja efisiensi dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi, ada 191 peraturan Menteri akan kita kurangi sebanyak mungkin kalau bisa dibawah 20, untuk mempermudah kerjasama dengan stakeholder dan pemuda dibawah Kemenpora," ujar Erick kepada media, Selasa
Lebih lanjut, Erick menegaskan pencabutan Permenpora 14/2024 sudah melalui pertimbangan serius. "Secara bersamaan, setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga, diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024,” ucapnya.
“Langkah deregulasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem olahraga yang lebih dinamis, inklusif, dan berdaya saing global," katanya.
Dengan kebijakan ini, Kemenpora menegaskan keberpihakan kepada insan olahraga. "Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi," tegas Erick.
Permenpora 14/2024 sendiri sebelumnya ditandatangani Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Aturan tersebut mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi, termasuk kewajiban mendapat rekomendasi kementerian untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga.
Namun beleid ini langsung menuai polemik. Dunia olahraga menilai aturan tersebut membuka ruang intervensi pemerintah ke federasi. Selain itu, Permen itu juga mencabut sebagian kewenangan federasi maupun KONI, termasuk larangan menggunakan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD.
