Terkait Revisi UU SKN, Akademisi Beri Saran Ini ke DPR RI
- https://twitter.com/Olympics
Fungsi itu tercantum dalam UU SKN. Pasal 36 menuliskan KONI yang dibentuk federasi olahraga nasional bersifat mandiri dan melaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya serta melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multievent tingkat nasional.
Sementara, Pasal 44 menulis keikutsertaan Indonesia di multievent Internasional dilakukan KOI atau National Olympic Committee (NOC) yang diakui Komite Olimpiade Internasional (IOC). Pada Ayat 4 pun disebut, KOI bekerja sesuai dengan aturan IOC, Dewan Olimpiade Asia (OCA), serta South East Asia Games Federation (SEAGF) serta organisasi olahraga Internasional lain yang terafiliasi dengan IOC dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang.
Sistem tersebut diterapkan di banyak negara. Salah satunya Jepang yang memiliki Japan Olympic Committee (JOC) dan Japan Sports Association (JSPO). JOC, diterangkan Tommy, seperti KOI yang berafiliasi dengan IOC dan OCA untuk mengurus dan mengatur multi event internasional. Sementara JSPO serupa KONI yang mengurus multievent nasional.
“KOI dan KONI tinggal memaksimalkan fungsi karena berbeda tugas. Apabila disatukan cakupan kerjanya sangat luas dan tidak bisa satu organisasi mengatur semua. Menurut saya sistem saat ini sudah tepat, pembinaan di induk federasi olahraga nasional, tetapi perlu di atur atlet mana yang turun di multi event tersebut,” ucap Tommy.
