Viral! Fortuner Pasang Lampu Belakang Tambahan yang Menyilaukan

Toyota Fortuner pasang aksesoris lampu tambahan yang menyilaikan
Sumber :
  • Instagram

VIVA Trending – Video Toyota Fortuner menggunakan aksesoris lampu tambahan di bagian belakang mobil hingga menyilaukan dan menganggu pandangan pengendara belakangnya viral di media sosial Senin, 10 April 2023.

Demokrat Bagikan Momen Keakraban SBY dan Kapolri di HUT TNI, Tepis Isu Miring

Melalui video yang dibagikan akun Instagram @net2netnews terlihat lampu tambahan berwarna putih terang itu diduga terintegrasi dengan lampu rem. Sehingga saat pengemudi menginjak rem, maka lampu rem dan lampu tambahan itu juga ikut menyala.

“Lampu rem yang membahayakan. Semoiga sehat selalu buat pemilik mobil,” tulis keterangan unggahan, dikutip Senin, 10 April 2023.

Viral Mobil Pajero Sport Dikawal Patwal Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal

Sontak ulah pemilik mobil Toyota Fortuner dengan pelat B 1375 UJZ itu pun mendapat rspons negatif warganet. Banyak yang tidak suka dengan adanya aksesoris tambahan tersebut, lantaran dapat membahayakan pandangan orang di belakangnya.

Laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya Naik Penyidikan, DJ Panda Bakal Jadi Tersangka?

“Masseee. Lampunya pasang di otakmu masseee. Biar terangan, kagak butek” komentar akun @jakartakota“Kenapa ya nggak coba mereka rasain sendiri, silau ke mata. Mau gaya kok di mobil kelas yang murah” balas warganet

Merespons kabar tersebut Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan bahwa hal yang dilakukan Toyota Fortuner tersebut dengan memasang lampu tambahan yang menyilaikan sangat membahayakan.

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua dilarang menggunakan perlengkapan atau tanda lain yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini lantas menjelaskan aksesori tambahan yang dilarang untuk dipasang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.

"Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain pemasangan bumper bertanduk dan lampu yang menyilaukan," ungkap dia saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Adapun, sanksi yang diberikan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Toyota Fortuner pasang aksesoris lampu tambahan yang menyilaikan

Photo :
  • Instagram

Jasa Raharja menggelar program Bakti Talenta (BETA)

Dewi Aryani Ungkap Strategi Jasa Raharja Wujudkan Pembinaan Desa Keselamatan

Jasa Raharja kembali melaksanakan program Bakti Talenta (BETA) Jasa Raharja, yang kali ini digelar di Desa Wisata Bonjeruk, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025