Heboh, Emak-emak di Blora Temukan Granat saat Bersihkan Lemari

Tim Brimob Polda Jateng saat evakuasi granat di rumah emak-emak warga, Blora, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Agung (Blora)

VIVA Trending – Warga Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora dikejutkan dengan temuan dua buah granat berjenis TNT yang diduga masih aktif yang ditemukan di lemari di dalam rumah. 

img_title Mulai Usut Pidana Ojol Affan Kurniawan, Bareskrim Blak-blakan Progresnya

Informasi yang dihimpun, granat itu ditemukan pertama kali oleh istri almarhum Samiyono, pensiunan TNI, Siti Rondiyah (54) warga setempat saat dirinya sedang membersihkan lemari tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Granat tersebut ditemukan saksi saat membersihkan almari dan melihat dua buah granat," kata Kapolsek Iptu Zaenul Arifin saat dihubungi melalui sambungan seluler, Minggu (30/04/2023).

img_title Kompolnas-Bareskrim Geruduk Lokasi, CCTV Kematian Ojol Affan yang Tewas Dilindas Rantis Diambil

Tim Brimob Polda Jateng saat evakuasi granat di rumah warga, Blora

Photo :
  • Agung (Blora)

Atas laporan tersebut, terang Iptu Zaenul Arifin, kemudian berkoordinasi dengan tim Brimob Polda Jateng. Selanjutnya dilakukan evakuasi.

img_title TNI Jelaskan Kronologi Anggota BAIS Mayor SS Ditangkap dan Dituduh Provokator Demo

“Diduga granat tersebut peninggalan almarhum. Oleh saksi yang merasa takut dan khawatir, kemudian dilaporkan ke Polsek Jiken,” ujar Iptu Zaenul Arifin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Brimob Polda Jateng saat evakuasi granat di rumah warga, Blora

Photo :
  • Agung (Blora)

Diketahui, almarhum, merupakan anggota TNI. Kemudian, pensiun pada tahun 2006. Atas temuan tersebut, kini benda berupa granat langsung  dievakuasi oleh tim brimob Polda Jateng untuk dimusnahkan. (Agung/tvOne/Blora)

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Patsus 20 Hari

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Aipda M. Rohyani, yang merupakan penumpang rantis. MR dijatuhi hukuman patsus 20 hari.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut