Apa Itu Revenge Porn? Ini Dampak Bagi Korban
- U-Report
Para pelanggar pasal ini atau pelaku revenge porn akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”.
Melihat dari dampak yang dialami korban sangat mengerikan, masyarakat tentu harus bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, pelaku ini tidak hanya orang terdekat atau kenalan saja, tapi hacker juga bisa merampas data pribadi kita yang tersimpan di ponsel.
Begitu juga dengan pelaku revenge porn, akan dihukum dengan pidana yang berat hingga harus mengeluarkan uang ratusan juta.