Apa Itu Revenge Porn? Ini Dampak Bagi Korban

Ilustrasi 'revenge porn'.
Sumber :
  • U-Report

Para pelanggar pasal ini atau pelaku revenge porn akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”.

img_title Total 114 Korban Kecelakaan Kapal Virgo Dievakuasi, Menhub: 108 Selamat, 6 Meninggal Dunia

Melihat dari dampak yang dialami korban sangat mengerikan, masyarakat tentu harus bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, pelaku ini tidak hanya orang terdekat atau kenalan saja, tapi hacker juga bisa merampas data pribadi kita yang tersimpan di ponsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu juga dengan pelaku revenge porn, akan dihukum dengan pidana yang berat hingga harus mengeluarkan uang ratusan juta.

img_title Korban Ngaku Alami Pelecehan Diduga oleh Betrand Peto di Depan Toilet
Polri Evakuasi 2 Jenazah Korban Kapal Virgo Transport 8

Pencarian Bawah Laut Korban Kapal Virgo Transport 8 Belum Maksimal, Basarnas Beberkan Kendalanya

Kepala Basarnas mengungkapkan, akibat kondisi cuaca, belum memungkinkan tiga tim penyelam dan peralatan bawah untuk mencari korban kapan virgo transport 8.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut