Miris, Orang Berselancar dengan Ular Berujung Denda

Ular Sanca batik (Python reticulatus) /Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Australia - Beredar kabar mengenai kehebohan seorang pria yang sedang berselancar dengan ular piton. Video itu viral di media sosial dan berujung dengan denda yang cukup mahal.

img_title OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

Dilansir dari The News, Selasa 19 September 2023, Pria bernama Fiuza yang merupakan warga asli Australia yang bekerja di bawah otoritas perlindungan satwa liar dikenai denda karena membahayakan orang lain karena adanya ular piton saat dirinya berselancar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Viral Orang Ini Kena Denda karena Berselancar dengan Ular

Photo :
  • Istimewa

img_title Gubernur Bali Wayan Koster Angkat Bicara soal Video Ucapan 'Diam Kamu'

Di dalam video, tampak pria tersebut berselancar dengan ular piton jenis karpet miliknya. Aksi ini juga melanggar izin yang Ia miliki dalam memelihara ular tersebut dengan memperlihatkannya ke publik.

Kemudian, petugas satwa liar di Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Australia mengungkapkan, Fiuza tidak memiliki izin khusus bebas bepergian bersama hewan tersebut.

img_title Viral! Petugas Kebersihan Bandara Soetta Diduga Kesurupan, Meraung dan Melompat Seperti Pocong

“Kami tidak ingin pemegang izin mempamerkan hewan asli (Australia) mereka di depan umum, kecuali hal itu dilakukan untuk tujuan tertentu yang disetujui dan dengan cara terbaik demi kesejahteraan hewan, keselamatan masyarakat, dan mematuhi kode etik terkait,” kata McDonald dalam pernyataannya seperti dikutip dari New York Post, Selasa 19 September 2023.

“Membawa hewan peliharaan asli ke tempat umum dapat menyebabkan hewan tersebut mengalami stres yang tidak perlu. Dan mereka dapat berperilaku tidak terduga saat dikeluarkan dari kandangnya,” lanjutnya.

Didenda Rp20 Juta

Viral Orang Ini Kena Denda karena Berselancar dengan Ular

Photo :
  • Istimewa

Setelah videonya berselancar bersama ular viral di media sosial, Departemen Lingkungan dan Sains Queensland memulai penyelidikan. Pada minggu ini mereka menjatuhkan denda sebesar 2,322 dolar Australia atau sekitar Rp 22 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar terbaru, Fiuza menepis kekhawatiran aksinya berbahaya bagi ularnya yang bernama Shiva dan masyarakat, serta hewan liar yang bisa terkena penyakit menular. Ia mengungkapkan bahwa Shiva senang berada di air dan telah beberapa kali berselancar bersamanya.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Pos jaga TNGGP diduga dirusak

Viral Petugas TNGGP Diduga Dihajar Pendaki, Ini Kronologi hingga Berujung Laporan Polisi

Kronologi petugas TNGGP diduga dianiaya saat mengawasi pendakian. Seorang Polisi Kehutanan terluka, pos jaga juga rusak dan kasus dilaporkan ke polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut