Spesial HUT TNI ke-78, Simak Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia

VIVA Militer: Pembaretan Kopassus TNI di Cilacap.
Sumber :
  • Penerangan Kopassus

Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah dalam peristiwa G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis.

Terpopuler: Mobil Halangi Alphard Pelat TNI, Bikin Kendaraan Komersial Lebih Aman

Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas PKI bersama-sama dengan kekuatan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen.

TNI Pulihkan Situasi di Yahukimo Pasca Serangan Biadab OPM ke Guru dan Tenaga Nakes

Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek).

VIVA Militer: Anggota Batalyon Intai Amfibi (Yontaifib)

Photo :
  • Youtube

Terpopuler: Koramil TNI Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha, Jagoan Cikiwul Minta Maaf

Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Baru pada 1 April 1999 TNI dan Polri resmi berpisah dan nama ABRI kembali diubah menjadi TNI. Peran, Fungsi dan Tugas TNI turut mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Adapun, Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni, operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya