Curhat Warganet Tetangga Hobi Bakar Sampah, Bagaimana Aturannya?

Curhat Warganet Punya Tetangga Hobi Bakar Sampah
Sumber :
  • Instagram: sedangrame

Jakarta – Seorang warganet mengeluh di media sosial lantaran memiliki tetangga yang kerap membakar sampah. Bahkan, hal tersebut dilakukan setiap hari mulai dari pagi hingga malam hari.

Curhat warganet soal tetangga yang gemar bakar sampah itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sedangrame pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

“Punya tetangga hobinya bakar sampah 24 jam setiap hari,” bunyi narasi unggahan, dikutip Jumat, 19 Januari 2024.

Dalam video itu tampak seorang lansia sedang membakar sampah pada pagi hari hingga menghasilkan kepulan asap yang cukup tebal di udara.

“Pagi-pagi bukannya hirup udara segar malah dikasih polusi. Itu asep sampe (malem) g mati sampe sesek banget kalo malem, Kalau ditegur malah tantrum. Apa harus ngorbanin kesehatan kayak gini tiap hari?” tulis perekam video.

Untuk membuktikan pernyataannya, perekam video juga memperlihatkan situasi pada malam. Terlihat asap hasil bakar sampah tersebut masih mengepul. Dia mengaku sesak napas hingga sulit untuk tidur.

Lantas, bagaimana aturan terkait pembakaran sampah?

Geger Langit Cilegon Seperti Terbakar saat Malam, Ternyata Ini Penyebabnya

Kasatpol PP Pulogadung Andik Sukaryanto mengatakan bahwa kegiatan membakar sampah selain dapat merusak lingkungan juga berdampak terhadap polusi udara.

Dia menyampaikan, larangan pembakaran sampah sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri, Warga Medan Diminta Uang Parkir sama Preman

Gunungan sampah di TPS Ilegal dibakar oknum di Kalideres, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Istimewa

"Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda No 3 Tahun 2013 dengan denda sebesar Rp500.000," kata Andik dikutip dari Antara Jumat sore.

Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen dari Gaji Karyawan RSI NTB

Dia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik.

“Sampah organic bisa digunakan untuk pupuk dan bukan organic bisa didaur ulang,” pungkasnya.

Bripka A EF (tengah) menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf

Pengakuan Polantas di Gowa yang Viral Diduga Terima Uang saat Tilang Pengendara

Anggota Lantas inisial Bripka A EF dinonaktifkan sementara usai videonya viral di media sosial diduga menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025