Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta – Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video yang kontennya dianggap sebagai ajaran sesat yang mengizinkan pertukaran pasangan.

Mahasiswa Trisakti Suarakan Tuntutan ke DPR: Usut Makar hingga Hentikan Kriminalisasi Sipil

Menurut Samsudin, keberadaannya di penjara dianggap sebagai bagian dari kehendak Allah SWT, hal itu sebagaimana terlihat di dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah.

"Saya merasa bahagia berada di penjara, karena saya percaya bahwa ini adalah keputusan Allah, dan saya menerima dengan ikhlas apa pun yang Allah berikan kepada saya," ujar Samsudin di Mapolda Jatim, Surabaya.

TikToker @HS02775 Ditahan, Sebar Hasutan Jarah Rumah Puan Hingga Sahroni

Gus Samsudin

Photo :
  • Tangkapan Layar

Samsudin menyatakan bahwa ia merasa ridho dan ikhlas dengan segala keputusan yang Allah tentukan. "Saya merasa ridho dan ikhlas dengan segala yang Allah berikan kepada saya," katanya.

Kemkomdigi Tegaskan Pembatasan Fitur Live TikTok Bukan Instruksi Pemerintah

Ketika ditanya apakah ia menyesali pembuatan konten tersebut, Samsudin menegaskan bahwa tidak ada yang perlu disesali. Menurutnya, pembuatan konten tersebut merupakan bagian dari upaya dakwah.

"Ya, mungkin ada penyesalan untuk hal-hal yang negatif, tetapi jika kita yakin bahwa tujuan kita adalah untuk berdakwah, maka tidak ada yang perlu kita sesali," katanya.

Sebelumnya, penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video yang dianggap sebagai ajaran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan.

Kemudian, konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di platform media sosial YouTube dan dibagikan oleh akun Instagram lambe turah.

Perlu diketahui, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

BEM SI Kerakyatan usai melakukan pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi

BEM SI Kerakyatan Temui Mensesneg, Dorong Pembentukan Tim Investigasi Makar

BEM SI Kerakyatan mendorong pemerintah membentuk tim investigasi terkait dugaan makar yang terjadi bersaman dengan aksi demo beberapa waktu terakhir.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025