Ternyata, Omongan Ini yang Bikin Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi

TikToker, Sadbor
Sumber :
  • Tiktok/sadbor86

Sukabumi, VIVA – TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan alias Sadbor (38) ditangkap polisi.

img_title Cegah Dana Bansos Digunakan Penerima buat Judi Online, Luhut Bakal Pakai Cara Ini

Artis dadakan yang terkenal dengan jargon ‘beras habis live jadi solusi’ itu ditangkap lantaran terlibat promosi judi online saat live di TikTok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sadbor ditangkap bersama seorang rekannya AS alias Toed (39). Rekan Sadbor ini juga ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online.

img_title 20 Ribu Warga Bekasi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos karena Terlibat Judi Online

Polisi menangkap Sadbor dan Toed setelah menerima aduan masyarakat bahwa keduanya mempromosikan judi online saat live TikTok.

img_title Gus Ipul Ungkap 1.400 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Ditahan Sementara

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyampaikan, saat Sadbor melakukan live di TikTok, ia menerima gift dari akun flok**. Kemudian ada promosi website saat live streaming berlangsung.

Akun flok** kemudian merekam layar saat Sadbor dan kawan-kawan mempromosikan situs mereka, lalu hasil rekam layar itu diunggah ulang di TikTok flok**.

AKBP Samian menjelaskan baik Sadbor dan Toed memiliki peran masing-masing dalam kasus promosi judi online ini.

“Toed berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming,” kata Samian kepada awak media, Senin 4 November 2024.

“Sedangkan Sadbor sebagai pemilik akun TikTok melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” sambungnya.

AKBP Samian juga menirukan perkataan yang diucap Toed ketika mempromosikan judi online di live TikTok.

"Bapak Flo** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Flo** lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flok** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak flo** wadidaw bapak flo**, AKBP Samian meniru ucapan Toed saat live.

“Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," kata AKBP Samian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Sadbor dan Toed dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Ilustrasi judi online.

Libatkan 5 WNA, Imigrasi Tangerang ungkap jaringan judol internasional

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, pengawasan lanjutan terhadap kelima WNA tersebut menemukan sejumlah perangkat elektronik.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut