Klaim Punya Gunung di Parung, Firdaus Oiwobo Bawa Bukti Surat Tanah 110 Ribu Hektar
- YouTube Intens Investigasi
Jakarta, VIVA – Nama Firdaus Oiwobo kembali jadi pusat perhatian setelah klaim kontroversialnya soal kepemilikan gunung di Parung, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik.
Kali ini, ia membawa lebih dari sekadar kata-kata, surat-surat tanah seluas 110 ribu hektar yang diklaim sah secara hukum, ia pamerkan.
Firdaus mengatakan, ada konflik serius yang melibatkan perusahaan properti besar, dugaan pelanggaran hak atas tanah, dan potensi gugatan hukum yang bisa berdampak luas pada ribuan pemilik rumah di kawasan tersebut.
Menurut Firdaus, lahan seluas 110 ribu hektar ini bukan sembarang tanah, melainkan milik ahli waris dari Prabu Raden Ngabehi Awan, tokoh yang diklaim memiliki hak historis atas wilayah tersebut.
Firdaus Oiwobo perlihatkan lokasi Gunung Parung ke Ruben Onsu
- YouTube
“Saya ditunjuk sebagai pengacara oleh kantor hukum yang menangani kasus ini. Tugas saya memastikan hak ahli waris ini dipenuhi,” jelas Firdaus dikutip YouTube Intens Investigasi.
Menurutnya, banyak perusahaan properti di daerah Parung, termasuk kawasan Cilebut dan Telaga Kahuripan, telah menggunakan lahan ini tanpa menyelesaikan pembayaran yang semestinya.
“Saya ingin menyelesaikan ini secara damai. Tapi jika tidak, saya siap menggugat secara hukum,” tegasnya.
Firdaus menyoroti fakta bahwa penggunaan lahan secara ilegal oleh beberapa perusahaan properti bisa berdampak langsung pada masyarakat. Ia mengkhawatirkan status kepemilikan tanah yang bermasalah dapat merugikan pembeli rumah di masa depan.
“Kalau tidak diselesaikan, mereka yang sudah beli rumah bisa terkena imbasnya karena sertifikat tanahnya tidak jelas,” katanya.
Beberapa lahan yang sedang ia urus antara lain: 400 hektare di Bojong Gede. 43 hektare di Tonjong. 300 hektare di Kemang dan 714 hektare di Bilabong
Firdaus mengklaim memiliki bukti kuat berupa penetapan pengadilan, surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan keterangan desa yang memperkuat hak ahli waris atas tanah tersebut.
7 Kontroversi Pengacara Firdaus Oiwobo
- LinkedIn Firdaus Oiwobo
Wilayah Sengketa Meluas hingga Kalisuren dan Citayam
Menurut Firdaus, kepemilikan tanah yang dipermasalahkan tidak hanya terbatas di Parung, tetapi juga mencakup kawasan:
- Atang Sanjaya
- Telaga Kahuripan
- Gunung Sindur
- Kalisuren
- Citayam
Klaim ini menambah kompleksitas permasalahan, mengingat luas wilayah sengketa yang diklaim Firdaus melebihi batas administratif kecamatan Parung.
Selain sengketa tanah di Parung, Firdaus juga menyinggung potensi sumber daya alam di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyebut adanya tambang emas dan uranium dengan potensi nilai fantastis, terdiri dari Emas 2 juta metrik ton, senilai Rp590 triliun, dan Uranium: Potensi nilai lebih tinggi dari emas
Sebagai keturunan Raja Bima, Firdaus tidak mengklaim kepemilikan, tetapi berharap hasil bumi tersebut bisa mensejahterakan masyarakat lokal.
“Jangan sampai Bima, Dompu, dan Sumbawa bernasib seperti Papua, sumber daya diambil, rakyat tetap miskin,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan kemungkinan gugatan hukum jika pemerintah atau perusahaan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat lokal.