Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Stefanus buron selama lima tahun.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Aparat segera membawa terpidana kasus korupsi itu ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung. Stefanus dihukum penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Stefanus adalah terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Bank Century. Stefanus dan kedua terdakwa lainnya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Stefanus melarikan diri sebelum jaksa menjebloskannya ke penjara setelah divonis bersalah.

Simak penampakan peristiwa penangkapan Stefanus Farok Nurtjahja dalam video berikut ini:

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur
>
Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025