Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Stefanus buron selama lima tahun.

Kejagung Tak Main-main, Riza Chalid Terancam DPO Mulai Pekan Depan

Aparat segera membawa terpidana kasus korupsi itu ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani hukuman sesuai vonis Mahkamah Agung. Stefanus dihukum penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Stefanus adalah terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Bank Century. Stefanus dan kedua terdakwa lainnya, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, dinyatakan bersalah karena menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro.

Pengakuan Mengejutkan Eks Stafsus Nadiem Soal Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

Uang tersebut berasal dari Robert Tantular, yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Stefanus melarikan diri sebelum jaksa menjebloskannya ke penjara setelah divonis bersalah.

Simak penampakan peristiwa penangkapan Stefanus Farok Nurtjahja dalam video berikut ini:

Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Resmi Jadi Buronan Kasus Laptop, Red Notice Menyusul
>
Kirana Kotama (tengah) yang telah dimasukkan ke dalam DPO KPK sejak Juni 2017

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Kirana Kotama telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 15 Juni 2017.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025