Abu Tours Dipidana Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba di PN Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis pidana denda Rp1 miliar kepada korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) terkait tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, Abu Tours dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

img_title Jakarta Berselawat, Pembangunan di Ibu Kota Tak Hanya Infrastruktur Fisik tapi Mental dan Karakter Umat

Reporter tvOne Andi Kumala dalam Kabar Petang tvOne, Rabu, 27 November 2019, melaporkan jika Abu Tours tak membayar jumlah pidana tersebut maka akan diganti dengan aset bos perusahaan travel tersebut yaitu terdakwa Abu Hamzah Mamba. Pergantian ini nanti sama nilainya dengan jumlah pidana denda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika tak mampu membayar, Abu Hamzah selaku direktur utama Abu Tours akan ditambah satu tahun penjara. Jumlah ini akan menambah vonis hukuman sebelumnya yaitu 20 tahun penjara.

img_title Perusahaan Swasta yang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp5 Juta

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Abu Hamzah serta tim pengacaranya. Lalu, perwakilan korban jemaah juga hadir mengikuti persidangan.

Usai sidang, perwakilan aliansi jemaah korban Abu Tours, Anugrah mengapresiasi putusan hakim. Putusan hakim disebut seluruh aset yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.

img_title Tuntaskan Operasional Haji 2026, Garuda Indonesia Layani 102.705 Jemaah dengan OTP 94,3 Persen

>

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) dengan total denda sebesar Rp104,63 miliar

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut