Moratorium Reklamasi Jangan Sampai Rugikan Pengembang

Ilustrasi/Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang juga akan mereklamasi Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ncicd.com

Jadi, tak heran jika pakar hukum tata negara, Iman Putra Sidin itu mengatakan, “Berapa besar biaya yang dikeluarkan? Solusi apa yang diberikan Pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses pengerjaan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta itu?

img_title Nasib Nelayan Jakarta Pasca Moratorium Reklamasi Dicabut

Menurut saya, apa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara itu tentunya memiliki dasar hukum yang kuat. Beliau sangat memahami betul pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan Pemerintah atas keputusannya itu. Karena seperti diketahui, moratorium itu diputuskan sepihak oleh Pemerintah tanpa mempertimbangkan dampak kerugian yang akan ditimbulkan yang akan diterima pengembang dari penghentian proyek reklamasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, pengembang hanyalah menjalankan program pembangunan Pemerintah DKI yang diamanatkan melalui surat izin pelaksanaan reklamasi yang telah diberikan gubernur DKI Jakarta sesuai peraturan UU dan Keppres nomor 52 tahun 1995 yaitu untuk melakukan reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Yang belakangan diketahui proyek reklamasi 17 pulau tersebut sebagai bagian yang terintegrasi dengan program Pemerintah pusat dalam proyek garudanya.

img_title Moratorium 17 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta Dicabut

Katanya, proyek reklamasi 17 pulau dan proyek Garuda di Teluk Jakarta itu diyakini presiden sebagai upaya Pemerintah dalam mengatasi persoalan ibukota Negara dari masalah banjir rob, penurunan muka tanah yang diprediksi puluhan tahun ke depan akan menenggelamkan Jakarta. Dan selain itu, proyek reklamasi tersebut juga sebagai usaha Pemerintah untuk menanggulangi kepadatan penduduk serta menata ibukota dari kesemrawutan tata kota Jakarta akibat keterbatasan lahan hunian di DKI Jakarta.

Oleh Sebab itu, saya menilai kebijakan moratorium reklamasi itu merupakan contoh yang tidak baik dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Langkah ini dapat menjadi pelajaran buruk yang membuat investor jera karena tidak adanya kepastian hukum.

img_title Moratorium Reklamasi Dicabut, Pusat Ekonomi Baru Tumbuh

Seharusnya, penyelesaian polemik reklamasi Teluk Jakarta akibat perebutan kewenangan antar instansi kementerian terkait dan Pemerintah daerah dalam memberikan izin reklamasi seperti ini, pemerintah pusat cukup mengambil solusi dengan melakukan penyesuaian izin terhadap syarat-syarat yang dibutuhkan, bukan malah memberi sanksi dengan mengeluarkan moratorium. Semoga Pemerintah dapat mengambil langkah yang jauh lebih bijaksana dalam menyelesaikan masalahnya ke depan. (Tulisan ini dikirim oleh Rifka Khansa Tavia, Jakarta)

Amien Rais

Tolak Reklamasi, Amien Rais Ingin Bertemu Jokowi Bukan Luhut

Amien berharap bertemu langsung dengan Jokowi, bukan Luhut.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut