Didenda Rp48 Miliar, KKP Tetapkan Kades Kohod Sebagai Pemilik Pagar Laut Tangerang

VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan perkembangan penanganan pagar laut di Tangerang dan Bekasi. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. KKP juga melakukan pemanggilan saksi–saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti–bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggungjawab pembangunan pagar laut. Yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa.Â