Dirut Jasa Tirta 'Gelagapan' Usai Rieke Diah Pitaloka Tanya Aturan Hukum

VIVA - Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan aturan hukum terkait pemanfaatan lahan PJT dengan SDA. Dirut Perum Jasa Tirta I dan II Imam Santoso kemudian menjawab belum mengetahui seutuhnya. Rieke kemudian membacakan soal aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Disebutkan bahwa pemanfaatan lahan seluas 9.743 m2, pihak kedua atauy perusahaan dilarang menjadikan lahan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial atau menyerahkan lahan kepada pemerintah daerah.Â