HENING! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

VIVA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 25 Juli 2025 majelis hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyuapan dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim.Â