Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Ingin Pertimbangkan Ajukan Banding

VIVA - Komisaris Polisi Cosmas K. Gae, kini tengah menjadi sorotan publik. Ia baru saja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, buntut dari keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak seorang pengendara ojek online hingga tewas. Kasus tragis ini bermula ketika sebuah rantis Brimob melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 21 tahun. Insiden tersebut langsung menuai kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam sidang etik, Cosmas dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari institusi kepolisian. Namun, hingga kini ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menjelaskan bahwa Cosmas memilih tidak terburu-buru mengambil langkah hukum. Dalam persidangan, ia sempat menyampaikan bagaimana dirinya berada di posisi sulit menghadapi massa aksi sekaligus menjalankan tugas yang dituntut untuk diselesaikan dengan baik. Di sisi lain, Cosmas mengungkapkan kesedihannya dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Menurut Anam, sikap humanis ini menunjukkan bahwa ia tengah merenung dan masih menimbang-nimbang keputusan apakah akan melanjutkan banding atau tidak.Â