Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

img_title
6 Stimulus Bantuan Subsidi dari Pemerintah
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Menurutnya, program ini sama persis dengan yang diberikan saat pandemi covid-19. Hanya saja, besaran nilainya lebih kecil dari sebelumnya sebesar Rp600 ribu per bulan.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025. Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.
Berikut daftar insentif terbaru pemerintah!
 

Osco Resmi Jabat Ketua Pengembangan Lahan DEKOPIN, Fokus "Sulap Lahan Tidur" jadi Perumahan Subsidi