Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19
- vstory
VIVA – Dunia saat ini sedang diuji oleh wabah Covid-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya. World Health Organization (WHO) mengemukakan bahwa Coronaviruses (Cov) merupakan virus yang menginfeksi sistem pernapasan, di mana infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih akut seperti Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernapasan Akut Parah (SARS-CoV). Penularan virus ini sangat cepat dan telah menyebar ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Masuknya Covid-19 di Indonesia terhitung sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang di bulan Desember 2022. Tercatat pada tanggal 2 Desember 2022 terdapat pertambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 4.179 kasus. Wabah Covid-19 bukan hanya sekadar krisis kesehatan global, namun juga menimbulkan dampak kekacauan di sektor ekonomi. Tidak hanya industri besar, wabah virus Covid-19 telah membuat pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mulai khawatir.
Indonesia merupakan negara yang di dominasi oleh Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memberikan perhatian khusus terhadap sektor ini karena kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang cukup besar. Dengan banyaknya jumlah UMKM yang ada, maka akan semakin banyak lapangan kerja di ciptakan bagi para pengangguran serta menjadi penyumbang terbesar Nilai Produk Domestik (Bruto), salah satu solusi efektif bagi permasalahan ekonomi masyarakat kelas kecil dan menengah (Rudjito, 2003). Selain itu UMKM juga dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan khususnya di daerah pedesaan dan rumah tangga yang berpendapatan rendah.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 pasal 1 tentang UMKM menyatakan bahwa Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Sementara berdasarkan jumlah tenaga kerja, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan klasifikasi untuk usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 5 orang, usaha kecil mempunyai jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang, serta usaha menengah mempunyai jumlah tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.
Wabah Covid-19 memberikan dampak terhadap UMKM di Indonesia. Masalah yang dihadapi UMKM terdampak pandemic Covid-19 antara lain berupa masalah keuangan dan non-keuangan. Masalah keuangan UMKM berkutat di pengeluaran berjenis tetap (non-variabel) misalnya gaji pekerja, asuransi, BPJS, pengeluaran tetap, pembayaran utang usaha, pembayaran tagihan, pinjaman bank dalam masa kontrak tidak dapat diperpanjang, serta pengeluaran lainnya.