Ada Apa dengan Zonasi PPDB?
- vstory
VIVA – Akhir-akhir ini banyak kegaduhan di media sosial berkenaan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hiruk pikuk ini karena banyak masyarakat atau orang tua/wali murid yang kecewa banyak anaknya yang tidak masuk sekolah dekat rumah mereka padahal masih masuk dalam zonasi setempat.
Gagasan Zonasi yang dimulai pada tahun 2017 di era Mendikbud Muhajir Efendy bertujuan untuk percepatan pemerataan dan akses layanan pendidikan. Agar menutup sistem “kasta” yang banyak terjadi. Zonasi sendiri, harus ditentukan oleh Pemerintah Daerah
Namun, entah mengapa, tujuan mulia tersebut sekarang malah muncul oknum-oknum yang diduga membuat jalan pintas untuk berlaku curang. Contohnya banyak informasi ramai bahwa masyarakat berebut “berpindah” domisili agar semakin dekat dengan sekolah. Sehingga warga yang memang tinggal di sana perlahan hilang dari sistem zonasi.
Belum lagi, persoalan pungutan liar untuk memuluskan “pindahan ghaib” agar siswa bisa dipaksakan masuk ke SMP atau SMA yang diinginkan. Bahkan ada beberapa warga yang rela membayar lebih asalkan anaknya diterima di SMP atau SMA Negeri.
Persoalan zonasi yang muncul saat ini, merupakan dampak belum meratanya akses layanan pendidikan. Masyarakat yang saya temui di Jabodetabek beralasan belum semua sekolah siap memaksimalkan pengajaran kepada murid-murid.
Belum lagi, ternyata masih banyak persoalan kapasitas guru yang belum selesai, sehingga masyarakat tetap “pilih-pilih” sekolah negeri walaupun di luar zonasi rumah mereka bahkan rela mengeluarkan kocek lebih agar anaknya tetap di sekolah negeri yang berkualitas, ini menjadi catatan penting dunia pendidikan.
Merdeka Belajar sebagai Solusi
Sebetulnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini, sudah memiliki terobosan dari Program Merdeka belajar sebanyak 24 poin tersebut. Lalu ada tiga fokus agar sekolah di berbagai daerah bisa berkualitas.
Pertama adalah Merdeka Belajar Episode 3 yang merupakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS. Di era merdeka belajar penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah dan disalurkan 3x per tahun.
Penggunaan dana BOS lebih fleksibel digunakan untuk sekolah seperti maksimal 50% untuk pembayaran honorer guru, bisa diberikan untuk tenaga pendidik serta untuk pengembangan sekolah tidak ada pembatasan alokasi buku maupun alat multimedia.