Risiko Financial Action Task Force di Depan Mata
- vstory
VIVA - Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/11/2023).
“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” ujar Presiden Jokowi.
Apakah dampak dari FATF?
Financial action task force adalah lembaga internasional, seperti interpol, imigrasi, di Polri disebut Hubinter hubungan internasional. Artinya pelaksanaan hukum, tindakan hukum yang berlaku di negara anggota FATF wajib diterapkan di Indonesia.
Bagaimana efek FATF di dunia internasional?
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Jumat (6/4/2018).
Park dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan tindak pidana suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada 29 Juli 2020, Mantan PM Malaysia yang Dihukum Penjara. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membuat heboh. Kemarin, ia resmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana investasi melalui proyek 1Malaysia Development Berhard (1MDB).
Pada 6 Agustus 2023, Perdana Menteri Pakistan periode 2018-2022 Imran Khan resmi menjadi penghuni Penjara Berkeamanan Maksimum Attock pada Minggu (6/8/2023). Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan atlet kriket yang menjadi politikus itu atas tuduhan korupsi.
Kamis, 09/11/2023 Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Ia kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Laporan kantor berita negara Bernama pada Kamis (9/11/2023) menyebut Syed dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. Pria kelahiran 6 Desember 1992 itu kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar.
Lalu pada 12 Desember 2015, Mantan Perdana Menteri Kazakhstan Serik Akhmetov pada Jumat (11/12) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana, antara lain penggelapan.
Risiko FATF di Indonesia