Risiko Financial Action Task Force di Depan Mata

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • vstory

VIVAIndonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/11/2023).

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.661 di Tengah Isu Pergantian Menkeu Purbaya ke Suahasil

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF),” ujar Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apakah dampak dari FATF?

img_title Gibran Yakin Suahasil Jadi Sosok yang Tepat Perbaiki Keuangan Negara agar Lebih Sehat

Financial action task force adalah lembaga internasional, seperti interpol, imigrasi, di Polri disebut Hubinter hubungan internasional. Artinya pelaksanaan hukum, tindakan hukum yang berlaku di negara anggota FATF wajib diterapkan di Indonesia.

Bagaimana efek FATF di dunia internasional?

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Jumat (6/4/2018).

Park dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan tindak pidana suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada 29 Juli 2020, Mantan PM Malaysia yang Dihukum Penjara. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membuat heboh. Kemarin, ia resmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana investasi melalui proyek 1Malaysia Development Berhard (1MDB).

Pada 6 Agustus 2023, Perdana Menteri Pakistan periode 2018-2022 Imran Khan resmi menjadi penghuni Penjara Berkeamanan Maksimum Attock pada Minggu (6/8/2023). Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan atlet kriket yang menjadi politikus itu atas tuduhan korupsi.

Kamis, 09/11/2023 Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Abdul Rahman, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Ia kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Laporan kantor berita negara Bernama pada Kamis (9/11/2023) menyebut Syed dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. Pria kelahiran 6 Desember 1992 itu kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu pada 12 Desember 2015, Mantan Perdana Menteri Kazakhstan Serik Akhmetov pada Jumat (11/12) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana, antara lain penggelapan.

Risiko FATF di Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut