Alex Denni Korban Kriminalisasi Dua Dekade: Putusan PK Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

Media briefing putusan PK Alex Denni
Sumber :
  • Istimewa

“Dari kejadian-kejadian itu, saya awalnya merasa tidak ada harapan untuk menemukan keadilan dalam sistem peradilan kita. Namun, PBHI menyarankan saya untuk tetap mengajukan PK. Bukan sekadar untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus saya pribadi, namun pengajuan PK ini sebagai upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia,” kata Alex.

“Selain itu, saya selalu memotivasi kepada generasi muda dan murid-murid saya untuk terus  berkontribusi dalam membangun bangsa. Rasanya, kok ironi sekali bagi saya kalau saya  berakhir dalam sebuah keputusasaan. Itu sebabnya, saya memutuskan bersedia untuk mengajukan PK,” imbuh Alex.

Dalam kesempatan ini, Alex mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut membantu dalam proses pengajuan permohonan PK ini. Selain kepada PBHI yang menjadi motor penggerak advokasi pengajuan PK, Alex juga mengucapkan terima kasih kepada tiga ahli hukum pidana yang telah melakukan eksaminasi atas putusan perkara Alex Denni. 

Ketiganya adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian.

Alex juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah ikut mengawasi  proses PK ini. Tidak lupa, Alex mengucapkan terima kasih atas dukungan 33 tokoh masyarakat yang telah berkenan menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam proses PK ini.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman pers yang terus mendukung dan mempublikasikan kasus ini secara konsisten. PK ini sekali lagi bukan hanya kepentingan saya, tetapi jutaan orang yang mungkin telah dikriminalisasi tanpa mampu memperjuangkan keadilannya,” tegas Alex.

Alex berharap, dikabulkannya putusan PK ini bisa menjadi momentum bagi perbaikan sistem peradilan dan tata kelola hukum di negeri ini. Jangan sampai muncul lagi korban-korban dari peradilan sesat yang akan merugikan masyarakat.

“Saya berharap, putusan PK ini bisa menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih adil, lebih transparan, dan mekanisme pengawasan yang lebih baik supaya tidak ada lagi putusan hukum yang mengarah pada kriminalisasi. Penegakan hukum yang adil untuk seluruh golongan masyarakat akan memastikan Indonesia tetap bersatu dan menciptakan optimisme bagi setiap warga negara untuk berjuang bagi kemajuan dan Indonesia Emas yang kita impikan bersama,” pungkas Alex