Alex Denni Korban Kriminalisasi Dua Dekade: Putusan PK Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan
- Istimewa
Pada 11 Juli 2024 lalu, Alex mengisahkan, dia tiba-tiba ditangkap di bandara sepulang dari bepergian ke luar negeri. Saat itu, Alex disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir selama 11 tahun dari eksekusi putusan Mahkamah Agung. Padahal, Alex tidak pernah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi maupun salinan putusan kasasi.
“Bagaimana mungkin saya mangkir selama 11 tahun dan masuk DPO sementara pada 2013 saya berkarya di Bank Mandiri, kemudian diminta membantu transformasi dan pengembangan SDM di Bank BNI pada 2016, lalu sebagai Direktur SDM di Jasa Marga pada 2018. Pada 2020, saya diminta Pak Erick Thohir untuk menjadi Deputi SDM di Kementerian BUMN dan pada 2021 saya diminta almarhum Pak Tjahjo Kumolo untuk menjadi Deputi SDM di Kementerian PAN-RB. Jadi, sesusah apa mencari saya untuk dieksekusi kalau putusan itu
memang sudah ada sejak 2013?” tutur Alex.
Alex telah menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin sejak pertengahan 2024 lalu. Namun, ia sejatinya telah menjadi korban kriminalisasi selama hampir 20 tahun. Pada 2007 silam, Alex Denni bersama Direktur SDM dan Bisnis Pendukung (Niskung) PT Telkom Indonesia Tbk Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung Telkom Tengku Hedi Safinah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas tindak
pidana korupsi pada proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau Proyek DJM (Distinct Job Manual) di Telkom yang dilaksanakan pada 2003-2004.
Kejanggalan dimulai ketika pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah pada tingkat Banding. Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dengan dasar bahwa proses pengadaan berjalan secara sah tanpa penyalahgunaan kewenangan. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda.
Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama. Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung untuk masing-masing terdakwa. Anehnya, perkara kasasi Alex Denni baru diputus pada 2013, lima tahun setelah putusan kasasi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Yang lebih aneh lagi, putusan kasasi tersebut baru dieksekusi 11 tahun kemudian.