Bos PT Soegih lnterjaya Didakwa Suap Petinggi Pertamina

Gedung Pertamina Lapangan Banteng.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Muhammad Syakir, didakwa telah memberikan suap berupa uang sejumlah US$190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).

 
Suap itu diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.
 
"Supaya Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005," kata Jaksa lrine Putrie, saat membacakan surat dakwaan Syakir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
 
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan oleh Syakir bersama-sama dengan Willy Sebastian Liem, Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner, Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings, Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn serta Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos.
 
Jaksa menuturkan, OCTEL, yang kemudian pada tahun 2006 berganti nama menjadi Innospec Limited, merupakan produsen TEL yang memasok ke berbagai negara termasuk Indonesia. 
 
Pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh OCTEL menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia.
 
Jaksa menyebut bahwa pada 2003, OCTEL dan Pertamina membuat kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman tertanggal 2 Mei 2013, yang menyepakati pembelian TEL dilakukan dalam periode 2003 sampai dengan maksimal September 2004 dengan harga US$9,97 per metrik ton.
 
Pada saat bersamaan, pemerintah mencanangkan proyek Langit Biru, yang salah satu programnya adalah penghapusan TEL dalam bensin dan solar di dalam negeri per 31 Desember 2004.
 
Mengetahui hal tersebut, Willy menyuruh Syakir untuk menyampaikan mengenai proyek tersebut serta strateginya untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait proyek tersebut kepada Miltos pada Mei 2003.
 
"Serta mencari cara untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia, dengan mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif yang diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina, dengan alasan perusahaan lain pemasok plutocen kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama," tutur Jaksa.