Gunakan Mobil untuk Operasional, Siapkan Pengeluaran Ini

Ilustrasi mobil pertama.
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Memiliki mobil pribadi, merupakan keinginan banyak orang. Jika Anda memiliki mobil pribadi, Anda bisa pergi ke mana saja dengan mudah tanpa dibatasi jalur trayek yang sering menjadi kendala kalau menggunakan kendaraan umum. 

Selain itu, mobil juga tentu memberikan kenyamanan tersendiri saat pergi bersama teman-teman, pasangan, atau keluarga. 
 
Ada banyak sekali keuntungan yang diberikan, saat memiliki mobil pribadi. Selain itu, saat ini memiliki mobil juga terbilang cukup mudah. 
 
Jika Anda ingin memiliki mobil baru, tinggal cari dealer-dealer resmi dari merek mobil yang Anda impikan di sekitar tempat tinggal, atau tempat kerja Anda dan gunakan fasilitas kredit / leasing. Anda bisa juga mendapatkan mobil merek tertentu dengan harga miring kalau membeli mobil bekas.
 
Saat ini, yang menjadi pertanyaan utamanya bukanlah bagaimana cara membeli mobil impian Anda. Namun, apakah Anda benar-benar perlu memiliki mobil sekarang?
 
Managing Director dari situs pembanding produk keuangan paling populer di Indonesia HaloMoney.co.id, Jay Broekman, menyatakan bahwa sebagian besar orang hanya fokus pada biaya perolehan mobil tanpa memedulikan biaya lain yang akan timbul ke depannya.
 
"Ketika Anda memiliki mobil, ada banyak konsekuensi biaya yang perlu ditanggung selain sekedar melunasi cicilan leasing. Orang-orang yang tidak menyadari hal tersebut, akhirnya membuat kesalahan dalam perencanaan keuangan sehari-harinya. Hal ini membuat pengeluaran bulanan mereka menjadi kacau," kata Jay.
 
Selain biaya perolehan mobil, ada beberapa jenis biaya lain yang akan timbul begitu Anda telah memiliki mobil sendiri.
 
Biaya pertama adalah biaya balik nama bagi Anda yang memilih opsi membeli mobil bekas. Setiap tahun, pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 
 
Jika Anda tidak melakukan balik nama, Anda perlu meminjam KTP pemilik mobil lama terus-menerus setiap tahun ketika membayar PKB. Perlu diketahui bahwa biaya balik nama ini bergantung kepada peraturan pemerintah daerah. 
 
Sebagai contoh, biaya balik nama digratiskan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2015. Namun, di kebanyakan daerah lain di Indonesia, biaya yang perlu dikeluarkan akan bervariasi.