Kami Gratiskan Lagi Kantong Plastik karena Kecewa

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey.
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik, diawali di ritel modern.

Kebijakan pemerintah itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015. Menggandeng Asosiasi Perintel Modern Indonesia (Aprindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kantong plastik berbayar mulai diterapkan pada Mei 2016 silam.

Setelah berjalan tiga bulan, Aprindo yang mendapat banyak masukan menilai bahwa program tersebut mulai dapat diterima dengan baik di masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, setelah memasuki bulan ketujuh, harapan Aprindo agar pemerintah mengeluarkan landasan hukum untuk memperkuat SE tersebut tidak juga dikeluarkan.

Bahkan, Kementerian KLHK sempat mengeluarkan SE baru tanpa melibatkan Aprindo yang salah satu isinya adalah meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
 
Poin penting lainnya dalam SE tersebut, pemkab/pemkot diminta melakukan pembinaan dan memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, merujuk pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal ini jelas membuat Aprindo meradang, hingga akhirnya mereka pun menghapus penerapan kantong plastik berbayar dengan alasan karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.

Bagaimana asosiasi yang memiliki 3.500 anggota di seluruh Indonesia ini mensikapi hal tersebut, dan bagaimana Aprindo menghapus stigma jika ritel modern dianggap sebagai penyebab hancurnya toko tradisional? Berikut petikan wawancara VIVA.co.id dengan Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey pertengahan Oktober lalu:

Apa alasan Aprindo tertarik mengikuti program kantong plastik berbayar?
 
Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah dalam hal pengurangan sampah plastik karena sangat baik bagi lingkungan kita dan generasi mendatang. Dalam pelaksanaannya Aprindo diajak oleh KLHK untuk mendapat kesempatan pertama  melakukan uji coba program pengurangan  sampah plastik ini sesuai dengan SE Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015 yang berisi pola kerja yang akan dilakukan oleh Aprindo dalam masa uji coba selama tiga bulan.