Pencari Suaka Timteng Demonstrasi di Kantor UNHCR Jakarta

Ilustrasi pencari suaka di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Avra Augesty

Mengingat, Indonesia hanya sebagai negara transit, maka mereka tak bisa berbuat apa-apa dan harus segera ditempatkan di negara ketiga. "Jadi begini. Penempatan baru (resettlement) pada prinsipnya bukan hak seorang pengungsi. Itu hanya salah satu opsi dari serangkaian solusi yang 'mungkin' bisa diberikan ke pengungsi," ungkapnya.

Selain resettlement, ada pemulangan sukarela apabila kondisi di negara asal sudah aman dan yang bersangkutan mau pulang. "Ada juga temu kangen dengan keluarga (family reunification) dan ada beberapa solusi lainnya," papar Mitra.

Menurutnya, solusi yang diberikan ke pengungsi tergantung pada kasus individu masing-masing. Di samping itu, resettlement juga merupakan sesuatu yang diberikan oleh negara ketiga sebagai negara penerima. "Kami tidak ikut campur tangan terhadap keputusan yang dibuat oleh negara bersangkutan," katanya, berkilah.