Waspada, Mie Berformalin Campur Boraks Beredar di Jakarta dan Jabar

Sidikat perngedar mie mengandung boraks dan formalin.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVAnews.

VIVA – Peredaran mie dengan kandungan zat kimia berbahaya jenis formalin dan boraks kembali jadi sorotan. Keberadaannya pun kembali diungkap aparat Kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam kasus ini aparat meringkus tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni M (57), AS (53) dan RH (39) bukan merupakan satu jaringan melainkan beroperasi secara sendiri-sendiri. Ketiganya pun memproduksi mie berbahan bahaya dengan produksi rumahan.

"Ketiga berasal dari wilayah berbeda seperti Cianjur dan Sukabumi," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.

Dalam melaksanakan kejahatannya, para tersangka tersebut mencampur formalin dalam air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan boraks dalam adonan mie dengan bertujuan agar mie memiliki tekstur kenyal.

Kemudian pelaku menjual hasil produksi nya yang dibeli oleh pedagang. Mie tersebut sebagian besar diperjualbelikan di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan kabupaten Sukabumi.

"Bahan baku pembuatan mie diperoleh dari pasar sekitar tempat pembuatan mie tersebut. Bahan tambahan berbahaya yang dicampurkan dalam produk olahan mie yakni Formalin dan Boraks diperoleh dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor (Parung) dan dari wilayah Sukabumi dan Cianjur," kata Dedi.

Bahan baku mie yakni tepung terigu, aci, air dan di salah satu TKP menggunakan boraks dicampur dalam mesin pengaduk adonan, kemudian adonan tersebut dicetak dalam mesin pencetak mie. Setelah adonan diolah menjadi bentuk mie, lalu direbus dalam dan dicampur dengan formalin.

"Setelah direbus mie tersebut diangin-anginkan sembari diberikan pewarna makanan kemudian dibungkus dalam plastik transparan per lima kg yang dibungkus menjadi satu bal, di mana per bal berisi 40 kg mie siap edar," ujarnya.

Para tersangka memasarkannya secara langsung ke pasar pasar tradisional. Ada pu|a yang diambil langsung oleh pemesan di rumah produksi mie milik para tersangka.

Para tersangka mampu memproduksi mie seberat lima sampai dengan tujuh ton per harinya. Omzet tersangka dalam melakukan perbuatan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta per bulan.