DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl, Manajemen Bantah Peredaran Narkoba

Komisaris Black Owl, Efrat Tio menjelaskan, menjelaskan pencabutan izin.
Sumber :
  • Parjo Ramelan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) DKI Benni Aguscandra menambahkan, pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sudah dilakukan terhadap PT Murino Berkarya Indonesia, pemilik Black Owl. Diskotek itu dipastikan tidak beroperasi lagi mulai Senin ini.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini (izin Black Owl) resmi dicabut," ujar Benni.