Pajak Hiburan Diganti Jadi PBJT, Simak Cakupan Perubahannya

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai tahun 2025, guna menggantikan skema sebelumnya yakni Pajak Hiburan (PB1).

Gubernur Pram Tegaskan Padel Kena Pajak 10 Persen: Yang Main Rata-rata Orang Mampu

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, skema Pajak Hiburan (PB1) dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal daerah saat ini.

Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pungutan Pajak Olahraga Padel Bukan Hal Baru, Begini Penjelasan Bapenda Jakarta

"Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek nomenklatur, tetapi juga mencakup restrukturisasi objek pajak, tarif, dan sistem pelaporan, guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan," kata Danny dalam keterangannya, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Finns Beach Club, salah satu tempat hiburan populer di Bali di antara turis Australia.

Photo :
  • Istimewa.
Seperti Futsal, Stafsus Gubernur Sebut Pajak Padel 10 Persen di Jakarta Bukan Aturan Baru

Dia merinci, PB1 sebelumnya dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pertunjukan seni, diskotik, karaoke, spa, permainan bilyar, hingga pertandingan olahraga. Dengan tarif variatif hingga 75 persen untuk sektor hiburan malam seperti bar dan kelab malam, PB1 dinilai terlalu membebani pelaku usaha.

Karenanya, melalui PBJT ini Pemda DKI berupaya menyederhanakan jenis pajak, sekaligus mengintegrasikan objek-objek pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai jenis pajak. 

"Guuna menghindari tumpang tindih dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan aparatur pemungut pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, berikut adalah objek dan tarif PBJT yang dikenakan atas lima jenis objek, yakni:

- Makanan dan/atau minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, atau kafe

- Tenaga listrik

- Jasa perhotelan

- Jasa parkir

- Jasa kesenian dan hiburan.

Untuk tarifnya, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Jasa makanan/minuman: 10 persen

- Jasa perhotelan: 10 persen 

- Jasa parkir: 10 persen

- Jasa hiburan: 10 persen (kecuali untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sebesar 40 persen).

Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan struktur tarif yang lebih proporsional dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha.

Manfaat PBJT bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat

1. Bagi Pemerintah Daerah:

- Meningkatkan efisiensi dan kepastian sistem perpajakan

- Meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan

- Memperkuat pembiayaan layanan publik dan pembangunan infrastruktur

2. Bagi Pelaku Usaha:

- Memberikan kejelasan tarif dan kemudahan pelaporan berbasis elektronik

- Mengurangi beban pajak yang sebelumnya terlalu tinggi

- Meningkatkan daya saing usaha di sektor jasa dan hiburan

3. Bagi Masyarakat:

- Mendorong peningkatan pelayanan publik melalui optimalisasi pemanfaatan pajak

- Memberikan transparansi harga, karena PBJT bersifat sebagai pajak konsumsi yang tercantum dalam tagihan

- Menumbuhkan budaya sadar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah

- Transformasi Menuju Sistem Perpajakan yang Modern dan Inklusif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya